Contoh UU ITE Pasal 27 ayat 3

Minggu, 03 April 2016

" Florence Sihombing Bikin Kisruh Dengan Warga Yogya dan Sultan "

Aksi yang tidak pantas ditiru dilakukan oleh Florence Sihombing saat sedang antri BBM di SPBU Lempuyangan Yogyakarta. Secara tiba-tiba, Florence nyelonong ke antrean mobil dengan menaiki sepeda motor matik untuk mendapatkan pengisian pertamax. Padahal seharusnya dia ikut antre dengan motor lainnya di jalur khusus sepeda motor. Tak hayal, aksi ini mendapat sorakan dari pengendara lainnya dan petugas SPBU dan TNI juga menyuruhnya untuk ikut antri bersama motor lainnya. 

Kronologis Kejadian

Kejadian ini terjadi pada hari Rabu siang tanggal 21 Agustus 2014 di sebuah SPBU daerah Lempuyangan Yogyakarta. Di sana terjadi antrean panjang kendaraan bermotor baik sepeda dan mobil akibat kelangkaan BBM karena pembatasan distribusi oleh pertamina.
Tiba-tiba Florence langsung menyalip antrean motor dan masuk ke jalur khusus mobil karena ingin di isi pertamax. Padahal jalur khusus sepeda untuk pertamax juga ada namun tetap dengan antrean panjang.
Secara spontan, Flo langsung merajuk dan merayu kepada petugas SPBU untuk mengisi motornya. Namun aksi ini ditolak dan TNI yang bertugas terpaksa memintanya kembali ke antrean. Para pengendara lainnya juga menyoraki dengan berkata huuuu.. Bukan kembali ke antrean, Flo malah langsung ngeloyor pergi meninggalkan SPBU.
Selang beberapa menit, Florence update status di path dengan kata-kata kotor dan menghina warga Yogyakarta. Flo bahkan mengatakan bahwa Yogya membosankan dengan menyebut nama sultan di twitter. Selengkapnya bisa dilihat di gambar path Florence ini

Reaksi Masyarakat Yogya dan UGM

Akibat ulah ini, banyak warga Yogya yang membully, mengecam, dan mengancam Florence. Mereka marah karena merasa terhina. Bahkan ada aliansi masyarakat yang melaporkan Flo ke polisi setempat. Berkasnya juga sudah dimasukkan. Sementara itu, pihak UGM akan memberikan nasehat melalui dosen pembimbing. UGM tidak memberikan sanksi dengan alasan tidak termasuk pelanggaran pidana.

Tumtutan Pidana

“Kata-kata yang diunggah Flo juga masuk dalam delik pidana penghinaan, sehingga kami tetap pada tuntutan kami,” tegasnya.
JPU menuntut Flo dengan hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Flo dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE No 11/2008

Comments

One Comment

RSS

info

Copyright @ 2013 First Step. Designed by Langkah Biru | MyBloggerLab

Entry Terbaru

    var _wau = _wau || []; _wau.push(["classic", "v7kop6igqam0", "nsp"]); (function() {var s=document.createElement("script"); s.async=true; s.src="http://widgets.amung.us/classic.js"; document.getElementsByTagName("head")[0].appendChild(s); })();

Follow us on Facebook

× About Services Clients Contact
☰ open
Batman Begins - Horizontal Resize